Punya motor dua kena pajak progresif? Berikut ini hitungannya.
Memiliki lebih dari satu kendaraan belum tentu dikenai pajak progresif. Bagi yang belum tahu, menghitung pajak progresif itu bukan didasarkan dari total semua kendaraan, melainkan mengacu pada per jenis roda. Dijelaskan akun Instagram humaspajakjakarta, bila kamu memiliki satu motor, satu kendaraan roda tiga, dan satu mobil, maka tak berlaku pajak progresif. Sebab, masing-masing kendaraan dianggap sebagai kendaraan pertama lantaran jenisnya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif progresif itu mulai berlaku kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama. Misal kamu memiliki dua motor dan satu mobil, maka motor yang kedua kena pajak progresif. Motor pertama akan dikenai tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen. Kemudian motor kedua berlaku tarif progresif yakni 3 persen. Selanjutnya untuk mobil, tak berlaku tarif progresif karena beda jenis roda. Mobil dikenai tarif 2 persen sebagai kendaraan kepemilikan pertama. Makin banyak kendaraan dengan jenis roda yang sama, maka tarifnya makin mahal. Berikut ini tarif pajak progresif yang berlaku di Jakarta.
Tarif Pajak Progresif
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Hitungan Pajak Progresif 2 Motor
Sebagai gambaran, berikut ini hitungan pajak progresif untuk kepemilikan dua motor dengan nilai jual Rp 11,9 juta.
Motor kepemilikan pertama
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 2%
= Rp 238 ribu - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 238 ribu + 35 ribu
= Rp 273 ribu
Motor kepemilikan kedua
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 3%
= Rp 357 ribu - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 357 ribu + 35 ribu
= Rp 392 ribu
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan. Sekalipun bukan kepemilikan pertama, kendaraan tersebut tak dikenai tarif progresif. Tertulis dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Tarif tersebut setara dengan kendaraan pertama milik pribadi. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk para pelaku usaha.
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Cabut ke Vietnam, Ribuan Pegawai Kena PHK
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Mau Cabut ke Vietnam, Ini Alasannya
Indonesia Ditinggal Kabur Pabrik Otomotif, Pemerintah Harus Ambil Sikap!