Cara Balik Nama Motor Bekas, Beanya Digratiskan

Cara Balik Nama Motor Bekas, Beanya Digratiskan

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 16 Jun 2026 08:01 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Yuk, simak tanggal dan tempatnya.
Ilustrasi balik nama motor bekas. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Berikut ini cara balik nama motor bekas. Untuk diketahui bea balik nama motor bekas itu sudah digratiskan.

Balik nama membuat pengurusan administrasi kendaraan kamu jadi lebih mudah. Misalnya saat mau perpanjang STNK 5 tahunan atau bayar pajak setiap tahun, buat pemilik motor bekas maka tak butuh lagi KTP pemilik sebelumnya. Seperti diketahui bersama, KTP asli menjadi syarat wajib saat perpanjang STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea Balik Nama Motor Bekas Gratis

Nggak cuma itu, bea balik nama juga kini sudah digratiskan. Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.

Namun perlu dicatat, masih ada biaya lain yang dibutuhkan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dikenakan Rp 0 ini hanya BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor. Sedangkan biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

ADVERTISEMENT

Cara Urus Balik Nama Motor Bekas

Untuk mengurus balik nama, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kalau sudah, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

Tahap selanjutnya, pembeli/pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu kembalikan formulir. Kemudian, pembeli/pemohon melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Pemohon selanjutnya kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sesudahnya, kamu bisa melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran.

Setelah membayar, kamu akan mendapatkan STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Adapun, untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

1. BPKB asli beserta foto copy
2. STNK asli beserta foto copy
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta foto copy
4. Kwitansi atas nama bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan foto copy
5. Hasil cek fisik kendaraan yang berasal dari Samsat
6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads