Masih Banyak Pengendara Merokok, Sadar Nggak Sih Bisa Bikin Orang Lain Celaka?

Masih Banyak Pengendara Merokok, Sadar Nggak Sih Bisa Bikin Orang Lain Celaka?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 10 Agu 2026 17:16 WIB
Merokok di Sepeda Motor
Merokok di Sepeda Motor. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Masih banyak pengguna kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, yang berkendara sambil merokok di jalan raya. Padahal, tindakan tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kenapa ya pengendara yang merokok itu nggak sadar-sadar?

Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi. Soalnya, satu tangan sibuk memegang rokok.

"Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran," kata Djoko, Minggu (9/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya sudah ada aturannya terkait berkendara sambil merokok. Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.

ADVERTISEMENT

"Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal," ujar Djoko.

Namun, meski aturan dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Kata Djoko, orang yang berkendara sambil merokok masih minim kesadaran dan empatinya rendah.

"Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," ucap Djoko.

Kedua, lanjut Djoko, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan.

"Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," ujarnya.

Ketiga, kebiasaan dan adiksi. Merokok bagi sebagian besar orang adalah adiksi fisik. Menghilangkan keinginan merokok saat terjebak macet atau perjalanan jauh membutuhkan kontrol diri yang sangat tinggi.

Agar tak ada lagi pengendara yang merokok hingga membahayakan orang lain, Djoko menyarankan penegakan hukum yang lebih efektif. Kepolisian dapat menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok. Selain denda finansial, pemberlakuan sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara bisa memberikan efek jera yang lebih kuat.

"Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian," saran Djoko.

Kampanye edukasi yang berdampak visual juga bisa dilakukan. Kampanye edukasi tidak hanya menyuarakan "Dilarang Merokok", tetapi menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya.

"Di samping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM," katanya.

"Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang," pungkas Djoko.



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads