STNK Sudah Digital, Ada Pemeriksaan Tinggal Scan Barcode!

STNK Sudah Digital, Ada Pemeriksaan Tinggal Scan Barcode!

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 25 Sep 2026 15:22 WIB
Berkendara wajib bawa SIM, tapi kalau lupa atau ketinggalan? Tenang, nggak akan ketilang kalau kamu tunjukkan SIM Digital lewat aplikasi Korlantas Polri.
STNK Digital ada di aplikasi Digital Korlantas. Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET
Jakarta -

STNK sekarang sudah digital. Kalau ada pemeriksaan, bisa ditunjukkan ke petugas kepolisian dengan memindai barcode.

Dokumen kelengkapan berkendara sekarang makin canggih. Kini STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah digital. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru saja meluncurkan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

STNK Digital merupakan pelengkap dokumen fisik kendaraan. STNK Digital itu bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan dari HP. Dicoba detikOto, proses digitalisasi STNK di aplikasi Digital Korlantas harus memasukkan pelat nomor dan lima angka terakhir di nomor rangka. Namun demikian NIK yang terdaftar di aplikasi tersebut harus sama dengan NIK yang terdaftar di STNK. Kalau beda, prosesnya tak bisa berlanjut.

Dikutip detikNews, Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.

Sebelum STNK Digital, Korlantas Polri juga sudah menghadirkan SIM Digital. Lewat SIM Digital, pengendara tak perlu khawatir kalau kartu SIM tertinggal di rumah lantaran sudah terhubung di ponsel. Bila ada pemeriksaan dari kepolisian, pengendara bisa menunjukkan SIM Digital tersebut.

SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini berbeda dengan SIM yang kamu foto dan tersimpan di galeri HP. SIM yang difoto dan tersimpan di galeri HP itu tidak sah untuk ditunjukkan saat pemeriksaan.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads