Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Menilik isi garasinya, berikut ini aset yang dimiliki Sitti.
Dicuplik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional ni terakhir kali menyampaikan hartanya pada 25 Januari 2024 saat menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa. Dia memiliki kekayaan sebesar Rp 1.714.993.212 (Rp 1,7 miliaran).
Baca juga: Isi Garasi Bupati Boltara yang Kena OTT KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar asetnya merupakan tanah dan bangunan senilai Rp 932.500.000, lalu transportasi dan mesin Rp 699.800.000, kas dan setara kas Rp 82.693.212.
Khusus isi garasinya, Sitti Husniah tercatat punya tiga kendaraan bermotor, antara lain:
1. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2018, status perolehan warisan, senilai Rp 690 juta
2. Motor, Yamaha Mio tahun 2013, status perolehan hasil sendiri, senilai Rp 5,3 juta
3. Motor, Honda BeAT tahun 2013, status perolhehan hasil sendiri, senilai Rp 4,5 juta
Sitti Husniah diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) dikutip dari detikNews.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.










































