Intip Garasi Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

Intip Garasi Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 25 Sep 2026 19:26 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dokumen Istimewa
Foto: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dokumen Istimewa
Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Menilik isi garasinya, berikut ini aset yang dimiliki Sitti.

Dicuplik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional ni terakhir kali menyampaikan hartanya pada 25 Januari 2024 saat menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa. Dia memiliki kekayaan sebesar Rp 1.714.993.212 (Rp 1,7 miliaran).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian besar asetnya merupakan tanah dan bangunan senilai Rp 932.500.000, lalu transportasi dan mesin Rp 699.800.000, kas dan setara kas Rp 82.693.212.

Khusus isi garasinya, Sitti Husniah tercatat punya tiga kendaraan bermotor, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2018, status perolehan warisan, senilai Rp 690 juta
2. Motor, Yamaha Mio tahun 2013, status perolehan hasil sendiri, senilai Rp 5,3 juta
3. Motor, Honda BeAT tahun 2013, status perolhehan hasil sendiri, senilai Rp 4,5 juta

Sitti Husniah diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) dikutip dari detikNews.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.



(riar/dry)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads