Cara Buka Blokir STNK

Cara Buka Blokir STNK

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 21 Jun 2026 07:04 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

STNK bisa diblokir karena berbagai faktor. Kalau STNK kamu diblokir, berikut ini cara bukanya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir. Penyebab pemblokiran juga berbagai macam, beberapa di antaranya lantaran tidak membayar pajak atau ada masalah hukum pada kendaraan tersebut. Berdasarkan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 87 dijelaskan pemblokiran STNK dilakukan untuk dua kepentingan. Pertama pencegahan pengasahan dan perpanjangan atau pergantian STNK. Kedua, penegakan hukum lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kendaraan juga bisa melakukan blokir kendaraan karena adanya perubahan pemilik dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan. Bila STNK kamu diblokir, nggak perlu khawatir karena bisa mengajukan permintaan untuk dibuka.

"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik kendaraan ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses regident perubahan pemilik ranmor ke pemilik ranmor yang baru," begitu bunyi aturannya.

ADVERTISEMENT

Untuk mengecek STNK diblokir, bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat ataupun datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Nantinya, petugas akan memberikan informasi terkait apakah STNK kendaraan tersebut dalam status diblokir atau tidak.

Cara Buka Blokir STNK

Apabila STNK diblokir, petugas akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan pemblokiran serta prosedur untuk mengatasi masalah ini. Nah untuk mengurus buka blokir, beriku ini dokumen yang perlu dibawa.

  • Surat permohonan buka blokir.
  • Bukti pelunasan tagihan E-tilang (apabila STNK diblokir karena telat membayar tilang).
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (apabila membeli kendaraan second).
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (apabila pemblokiran diajukan oleh kreditur).




(dry/riar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads