Perpanjang SIM Online Ditolak, Duit Bisa Balik?

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 08 Mar 2025 11:03 WIB
SIM Online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perpanjangan SIM online bisa ditolak. Kalau sudah ditolak uang yang sudah dibayarkan bisa kembali?

Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Kini perpanjangan itu kian mudah karena bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas. Tapi tidak semua perpanjangan SIM online diterima. Tak menutup kemungkinan pengajuan perpanjangan SIM online kamu malah ditolak.

Meski begitu, kamu tak perlu khawatir bila sudah melakukan pembayaran. Pasalnya, uang kamu akan kembali dan dikirimkan ke rekening yang sudah didaftarkan. Untuk diketahui, saat melakukan registrasi kamu memang diminta mengisi rekening pengembalian. Rekening pengembalian adalah rekening untuk menerima pengembalian dana jika pengajuan ditolak.

"Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silakan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala," tulis laman Digital Korlantas Polri.

Bila sudah pernah mendapat penolakan, kamu bisa kembali melakukan pengajuan melalui aplikasi. Dengan catatan, masa berlaku SIM masih aktif. Untuk menghindari penolakan pengajuan, kamu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Untuk menghindari penolakan Satpas, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis," terang laman tersebut.

Syarat Perpanjang SIM Online

Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM online? Berikut ini syarat perpanjangan SIM online.

Dokumen Pendukung

  • Kartu SIM yang akan diperpanjang
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Pas foto
  • Hasil Rikkes jasmani
  • Hasil tes psikologi

Syarat Pas Foto

  • Bukan swafoto dengan kamera depan
  • Menggunakan latar belakang biru
  • Resolusi foto 480 x 640 pixel
  • Foto tanpa menggunakan kacamata
  • Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
  • Foto menghadap ke depan

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

  • Memperpanjang SIM secara online dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
  • Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
  • Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening yang aktif
  • Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera
  • Periksa status transaksi di menu Transaksi
  • Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM


Simak Video "SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?"

(dry/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork