Biaya perpanjang SIM terbaru belum mengalami ubahan. Perpanjang SIM A bakal keluar duit Rp 265 ribu, sementara SIM C Rp 260 ribu. Simak rinciannya berikut ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik harus melakukan perpanjangan. Soalnya, kalau telat sehari saja, kamu tak lagi bisa memperpanjang SIM. Kamu wajib bikin baru dengan mekanisme dari awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian bunyi Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Terbaru, biaya perpanjang SIM itu belum mengalami perubahan. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.
Biaya Perpanjang SIM
Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan
Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).
Jika ditotal, biaya perpanjang SIM A dengan tes psikologi Rp 100 ribu, yakni sebesar Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu. Namun bila perpanjangan menggunakan tes psikologi online dengan tarif Rp 77.500, maka total biaya perpanjang SIM A itu Rp 242.500 dan SIM C Rp 237.500.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu dicatat, kini ada persyaratan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM Asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik