SIM punya masa berlaku yaitu lima tahun. Kenapa SIM ada masa berlakunya, tak bisa berlaku seumur hidup? Ternyata ini sebabnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM itu harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Lewat sehari saja, jangan kaget kaget kalau kamu harus bikin baru. Sebagaimana tertuang dalam Perpol 5 tahun 2021 disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 aturan tersebut.
4 Hal Bikin SIM Punya Masa Berlaku
Adanya masa berlaku pada SIM ini rupanya punya alasan tersendiri. Mengutip laman Instagram Korlantas Polri, setidaknya ada empat alasan di balik penetapan masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali itu. Berikut penjabarannya.
1. Evaluasi Kelayakan Pengemudi
Masa berlaku SIM itu ditetapkan untuk memastikan pengemudi masih layak dan mampu berkendara dengan aman di jalan.
2. Kondisi Kesehatan Bisa Berubah
Penglihatan, refleks, dan kondisi fisik dapat menurun seiring waktu. Perpanjangan SIM membantu memastikan kondisi pengemudi tetap memenuhi syarat.
3. Penyesuaian dengan Aturan Baru
Peraturan lalu lintas bisa berubah. Perpanjangan SIM menjadi momen untuk menyesuaikan dengan aturan baru.
4. Validitas Data Pengemudi
Data seperti alamat dan identitas bisa berubah, sehingga perlu diperbarui secara berkala.
"Kenapa sih SIM ada masa berlakunya? Bukan buat ribet, tapi ini alasannya seperti Kondisi fisik (mata, fokus, fisik) dan kemampuan berkendara kita bisa berubah seiring waktu. Aturan lalu lintas terus berkembang, perpanjangan SIM jadi momen buat kita "refresh" info terbaru dan memastikan data diri kamu tetap akurat dan tercatat resmi," begitu bunyi keterangan di Instagram Korlantas Polri.
Syarat Perpanjang SIM
Nah itu tadi penjelasan di balik masa berlaku SIM. Jadi jangan sampai kamu lupa ya untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Untuk proses perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu dicatat, kini ada persyaratan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM Asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu