Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru, Kena Berapa?

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru, Kena Berapa?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Apr 2026 07:06 WIB
SIM A
SIM. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa lagi diperpanjang. Walaupun masa berlakunya lewat satu hari, maka pemiliknya harus bikin SIM baru.

Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

Lebih lanjut, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Jadi, syarat biar nggak perlu bikin SIM baru lagi adalah SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

ADVERTISEMENT

Perlu diingat, masa berlaku SIM sekarang tidak lagi sama seperti tanggal lahir kita. Masa berlaku SIM akan habis setelah lima tahun terhitung dari tanggal penerbitannya. Jadi, tanggal masa berlaku SIM perlu diingat-ingat lagi ya. Jangan sampai masa berlaku SIM habis sehingga kamu tidak bisa memperpanjangnya lagi, alias harus bikin SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk proses perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu dicatat, kini ada persyaratan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM Asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rincian Biaya Perpanjang SIM

Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).



(rgr/lth)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads