Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa lagi diperpanjang. Walaupun masa berlakunya lewat satu hari, maka pemiliknya harus bikin SIM baru.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.
Lebih lanjut, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Jadi, syarat biar nggak perlu bikin SIM baru lagi adalah SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Perlu diingat, masa berlaku SIM sekarang tidak lagi sama seperti tanggal lahir kita. Masa berlaku SIM akan habis setelah lima tahun terhitung dari tanggal penerbitannya. Jadi, tanggal masa berlaku SIM perlu diingat-ingat lagi ya. Jangan sampai masa berlaku SIM habis sehingga kamu tidak bisa memperpanjangnya lagi, alias harus bikin SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk proses perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu dicatat, kini ada persyaratan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM Asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Perpanjang SIM? |
Rincian Biaya Perpanjang SIM
Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan
Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).
(rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?