Benarkah Perpanjang SIM Harus di Lokasi Sesuai Domisili KTP?

Benarkah Perpanjang SIM Harus di Lokasi Sesuai Domisili KTP?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 14 Agu 2026 09:33 WIB
Perpanjang SIM Online: Syarat, Cara Daftar, Biaya, Aplikasi SIM Online
Perpanjang SIM Online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang.

Mungkin masih banyak pertanyaan mengenai lokasi perpanjangan SIM. Ternyata, perpanjang SIM tidak harus di lokasi sesuai domisili di KTP.

Akun Instagram Digital Korlantas Polri menjelaskan, kabar soal perpanjang SIM harus sesuai domisili KTP adalah mitos. Pemilik SIM tidak harus ke lokasi sesuai domisili KTP untuk melakukan perpanjangan SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpanjangan SIM tidak wajib dilakukan sesuai domisili KTP. Selama SIM masih aktif dan persyaratan terpenuhi, proses perpanjangan dapat dilakukan di SATPAS yang melayani SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI," demikian dikutip Instagram Digital Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Jika mau perpanjang SIM lewat online, jangan mepet-mepet jelang masa berlaku habis ya. Perpanjangan SIM lewat online itu sebaiknya dilakukan 14-90 hari sebelum masa berlaku habis.

"Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," begitu keterangan dikutip dari laman Digital Korlantas Polri.

Syarat Perpanjang SIM Online

Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, kamu sebaiknya sudah menyiapkan persyaratan berikut ini:

1. SIM lama
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Kalau persyaratan sudah, jangan lupa juga untuk menyertakan hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan bisa dilakukan melalui ponsel di laman erikkes.id, sementara tes psikologi di situs eppsi.id.

Proses perpanjangan SIM ini membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, namun tergantung dari antrean di Satpas.

"Kalau antrean cukup panjang, maka waktu yang dibutuhkan jadi lebih lama. Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 - 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari," begitu penjelasannya.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads