SIM mati bisa diperpanjang dalam kondisi tertentu. Tapi bisakah diperpanjang lewat online?
Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun. Kalau masa berlakunya sudah habis maka harus diperpanjang. Tapi kalau mau perpanjang jangan sampai terlewat dari masa berlaku.
Kalau terlewat, jangan kaget kamu tak bisa lagi perpanjang walaupun baru telat satu hari. Kamu harus membuat SIM dengan mekanisme baru. Memenuhi semua persyaratan termasuk melakoni ujian teori dan praktik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ada beberapa kondisi yang membuat SIM mati bisa diperpanjang. Kondisi yang dimaksud salah satunya bila pelayanan SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Bila kondisinya demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan hari libur bisa melakukan perpanjangan setelahnya.
Sebagai pengingat, pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kalau lewat waktu maka harus bikin baru seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Tapi bisakah SIM tersebut diperpanjang secara online? Dikutip laman Digital Korlantas, SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi.
"Silakan menghubungi Satpas terdekat," demikian keterangannya.
Adapun untuk melakukan perpanjangan SIM online, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum habis. Namun untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Untuk melakukan perpanjangan SIM online ada enam dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut.
1. SIM lama
2. e-KTP
3. Hasil rikkes jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto (bukan selfie) dengan background warna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
"Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas," jelas laman tersebut.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP