Pemutihan Denda Pajak dan BBN Kendaraan di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Pemutihan Denda Pajak dan BBN Kendaraan di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 22 Jun 2023 14:37 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Pemprov DKI Jakarta mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini. (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor lagi. Tak cuma denda pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor juga dihapuskan.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan mulai hari ini, Kamis (22/6/2023). Program ini diberlakukan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Ke-496 Kota Jakarta.

"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan SK Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023. Berikut detail program pemutihan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19 bisa mendapat keringanan membayar pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

Harapannya, kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat akan lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," pungkasnya.




(rgr/dry)

Hide Ads