Penghapusan tilang manual mulai diterapkan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Tetapi dengan hilangnya tilang manual dan belum meratanya sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), apakah jumlah pelanggar lalu lintas bisa berkurang?
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan kebijakan peniadaan tilang manual harus diikuti dengan penyempurnaan sistem tilang elektronik. Sehingga, ruang gerak pelanggar lalu lintas makin terbatas, di sisi lain ruang pungutan liar (pungli) bagi anggota benar-benar tertutup rapat.
"Muncul pertanyaan jika tilang manual dihilangkan berarti apakah pelanggaran akan meningkat. Hal ini bisa terjadi terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE," ujar Budiyanto dalam keterangannya dikutip Minggu (30/10/2022).
Dia pun menyarankan agar instruksi larangan tilang manual disertai pengawasan. Selain itu anggota polisi lalu lintas diharapkan tetap ditempatkan pada titik-titik jalan yang belum terpasang E-TLE.
"Kita tahu bahwa jumlah CCTV E-TLE jika dibandingkan dengan panjang jalan masih sangat kurang. Ini menjadi problem dari satu sisi dan dari sisi lain dapat dijadikan momentum untuk mengakselerasikan pengadaan jumlah CCTV pada ruas- ruas jalan yang belum terpasang ETLE," tambah dia.
"Sambil menunggu percepatan pengembangan sistem ETLE penyebaran anggota di lapangan masih sangat perlu untuk memantau daerah-daerah atau ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV ETLE dengan melakukan kegiata edukasi dengan memberikan tegoran kepada pelanggar lalu lintas, melakukan dikmas lantas dan melakukan penjagaan, patroli, pengaturan pada ruas penggal jalan rawan macet, rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan," urai Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Mengenai jumlah kamera ETLE yang siap memantau pelanggar lalu lintas, saat ini sudah mencapai ribuan kamera ETLE, yang terdiri dari ETLE statis hingga ETLE mobile.
"Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut juga dijelaskan, para personel Korlantas Polri diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Selain itu, juga agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas)untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Simak Video "Banyak Pengendara Bandel, Polda Metro Jaya Masih Pakai Tilang Manual"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah