Deretan Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Usaha Tambang

Foto Oto

Deretan Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Usaha Tambang

Tripa Ramadhan - detikOto
Jumat, 03 Jul 2026 18:30 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi IUP di Kalimantan Barat. Mobil mewah hingga alat berat menjadi bagian dari barang sitaan.

Sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berjejer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Sejumlah mobil sitaan berjajar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kendaraan tersebut disita dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berjejer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Barang bukti tersebut berasal dari aset milik beneficial owner PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang berstatus tersangka.Β ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berjejer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, dan Toyota Camry terparkirΒ di kompleks Kejaksaan Agung.Β Selain mobil mewah, penyidik turut menyita alat berat dan aset tanah terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan periode 2017–2025.Β ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Deretan Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Usaha Tambang
Deretan Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Usaha Tambang
Deretan Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Usaha Tambang
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads