5 Fakta Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual

ADVERTISEMENT

5 Fakta Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 25 Okt 2022 06:11 WIB
Polisi merazia kendaraan bermotor di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penindakan menyasar pengguna jalan yang tidak memakai helm sampai sabuk pengaman.
Kapolri Jenderal Sigit menginstruksikan Polantas untuk tidak melakukan tilang manual (Foto: Andhika Prasetia/detikcom/detikOto)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual. Tilang diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Berikut fakta-fakta polisi dilarang melakukan tilang manual:

1. Arahan Kapolri

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

2. Ribuan Kamera ETLE Mengintai

Untuk mendukung tilang elektronik, saat ini sudah ada ribuan kamera ETLE yang mengintai. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, Polantas akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," katanya.

ETLE Mobile HandheldETLE Mobile Handheld Foto: Pool

3. Polisi Wajib Senyum

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut juga dijelaskan, para personel Korlantas Polri diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Selain itu, juga agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas)untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

[Lanjut Halaman Berikutnya: 4. Pelanggar Lalulintas Cuma Ditegur, Kecuali....]



Simak Video "Pengendara 'Nakal' Makin Merajalela, Tilang Manual Harus Ada Lagi?"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT