Segini Biaya Resmi Bikin SIM A sampai SIM C

Segini Biaya Resmi Bikin SIM A sampai SIM C

Tim detikcom - detikOto
Senin, 01 Agu 2022 07:04 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Biaya bikin Sim A dan SIM C baru cuma Rp 100 ribuan (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan bagi pengendara mobil atau motor di jalan. SIM juga sekaligus menjadi penanda bahwa pengendara tersebut memang memiliki kemampuan berkendara. Kalau mau bikin SIM, simak biayanya di bawah ini.

Untuk bikin SIM pengendara harus menjalani serangkaian tes terlebih dahulu. Pemohon juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Tidak lupa ada biaya yang dikeluarkan para pemohon SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian biaya resmi bikin SIM Baru

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Umumnya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000. Lalu untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Dengan begitu, bila ditotal membuat SIM A baru kamu akan dikenakan biaya sekitar Rp 225.000 dan SIM C Rp 205.000.

ADVERTISEMENT

Bagi kamu yang baru mau memohon untuk membuat SIM, bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Nantinya setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Caranya, pertama kamu bisa mengunduh aplikasi SINAR dan melakukan verifikasi data. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Selanjutnya, kamu akan melakoni uji teori. Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Kalau lulus ujian prakitk, SIM langsung bisa diambil.




(dry/din)

Hide Ads