Dalam mengurus dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat saat ini sudah dimudahkan. Selain perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), ujian teori untuk mendapatkan SIM baru pun bisa dilakukan secara online.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, masyarakat bisa melakukan ujian teori pembuatan SIM baru secara online menggunakan E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System).
"E-AVIS itu adalah pembaruan dari sistem uji teori yang kita miliki. Dulu namanya AVIS, sekarang pakai E karena memang bisa diakses lewat mobile maupun web. Jadi mempermudah masyarakat bisa mengikuti ujian teori secara online atau dia datang ke kantor Satpas," kata Djati dalam video di channel YouTube NTMC Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan E-AVIS masyarakat bisa mengerjakan ujian teori SIM secara online di rumah. Proses pengurusan SIM baru pun dinilai lebih efisien.
Nantinya, untuk mengikuti ujian teori SIM secara online, pemohon harus mengisi data diri seperti nama, NIK, dan nomor telepon. Setiap pemohon akan direkam wajahnya selama pengujian teori SIM. Petugas kepolisian bisa memantau proses ujian melalui kamera ponsel pemohon yang terhubung dengan sistem E-AVIS.
Meski ujian teori SIM bisa dilakukan secara online, untuk proses selanjutnya pemohon harus tetap mengunjungi kantor Satpas. Sebab, pemohon harus mengikuti tahap selanjutnya seperti ujian praktik dan tes kesehatan.
"Cara online juga harus datang ke kantor Satpas setelah hasilnya lulus tapi belum terverifikasi," kata Djati.
Djati menilai, program ujian SIM secara online ini merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan aplikasi ini, pihaknya ingin memudahkan masyarakat untuk pengurusan SIM.
"Kita ingin masyarakat itu bisa mengikuti ujian teori online secara daring penuh, melalui gadget, di mana saja, kapan saja," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?