Bikin SIM Internasional Secara Online Ternyata Mudah, Ini Syarat dan Biayanya

ADVERTISEMENT

Bikin SIM Internasional Secara Online Ternyata Mudah, Ini Syarat dan Biayanya

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Senin, 30 Mei 2022 09:17 WIB
SIM internasional
Foto: SIM internasional (Dadan Kuswaraharja/detikcom).
Jakarta -

Bagi kamu detikers yang berencana akan pergi ke luar negeri dan mengendarai kendaraan di negara tersebut, kamu wajib memiliki SIM Internasional terlebih dahulu. Karena SIM tidak berlaku di Indonesia saja, namun juga diterapkan di luar negeri.

Sedikit informasi, SIM Internasional digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Awalnya penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.

Dikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online. Nantinya dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.

Berikut sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Setelah klik tombol 'daftar' ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai. Oh ya, jangan lupa menscreenshot pendaftaran online SIM Internasional.

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Adapun biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Simak Video "Anak Touring Merapat! SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Negara Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT