Pelat Nomor Kendaraan Putih Berlaku Juni 2022, Pemilik Pelat Hitam Harus Bagaimana?

Pelat Nomor Kendaraan Putih Berlaku Juni 2022, Pemilik Pelat Hitam Harus Bagaimana?

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 20 Mei 2022 06:28 WIB
Fokus Pelat Nomor Putih
Pelat nomor putih segera berlaku bulan depan. (Foto: Nadia Permatasari)
Jakarta -

Penerapan pelat nomor putih untuk kendaraan rencananya segera diberlakukan mulai bulan depan. Namun demikian, bagi kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam tidak perlu terburu-buru untuk mengganti dengan warna putih.

Mengutip Antara, beberapa pengendara yang kedapatan menggunakan pelat putih padahal belum resmi digunakan malah kena tilang.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dengan penerapan pelat nomor dengan warna dasar putih ini, pelat nomor hitam dengan tulisan putih masih tetap berlaku. Penerapan akan dilakukan secara bertahap.

"Penerapannya juga bertahap, untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis," jelas Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Nantinya, tidak ada biaya juga yang dibebankan. Taslim menegaskan ini murni hanya penggantian warna. Pun dengan spesifikasi teknis pelat nomor sebelumnya juga tidak berubah.

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kednaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.

Aturan Hukum Pelat Nomor Warna Putih

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.




(dry/din)

Hide Ads