Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayarkan setiap tahunnya. Lalu tiap lima tahun sekali, pemilik juga diharuskan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Membayar pajak setiap tahun bisa dilakukan secara online. Tapi untuk tiap 5 tahun sekali motor beserta dokumennya wajib dibawa langsung ke Samsat Induk. Nah, bagaimana prosedur dan syaratnya?
Setidaknya ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa saat ke Samsat Induk. Di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto - Copy KTP Pemberi Kuasa)
Berbeda dari pembayaran pajak tahunan, kamu perlu menambahkan berkas cek fisik. Ini didapatkan setelah melakukan penggesekkan nomor rangka dan mesin di kantor Samsat.
Bagaimana prosedurnya?
Sebagai informasi prosedur pertama perpanjangan pajak motor 5 tahunan yakni mengecek fisik kendaraan dahulu. Jadi saat masuk kantor Samsat, motor tidak usah diparkir dan langsung menuju area cek fisik kendaraan.
Cek fisik meliputi pengecekan nomor mesin dan nomor rangka, petugas akan melakukan penggesekkan. Setelah itu, petugas akan memberi selembar kertas berwarna kuning, yang merupakan Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
![]() |
Setelah urusan gesek selesai. Kamu harus mencari parkir kendaraan. Lalu mengisi formulir dokumen hasil cek fisik tersebut.
Selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni legalisasi di loket cek fisik. Saat menyerahkan kertas hasil cek fisik itu, jangan lupa menyertakan juga untuk salinan, BPKB, KTP, serta STNK beserta dokumen aslinya.
Untuk KTP dan STNK aslinya akan dikumpulkan menjadi satu bersama berkas lain, sedangkan BPKB dikembalikan ke pemilik. Lalu tunggu sampai petugas memanggil kembali.
Selanjutnya berkas-berkas yang telah dilegalisasi tersebut didaftarkan ke pos ketiga, loket progresif. Sama seperti di loket cek fisik di loket ini berkas-berkas akan dicek kembali oleh petugas. Dan tunggu lagi sampai ada panggilan.
Langkah keempat dalam proses ini adalah memasukan kembali berkas ke loket perpanjangan STNK 5 Tahunan. Di sini berkas-berkas diserahkan ke petugas. Dan kita akan mendapatkan nomor antrean untuk membayar.
Setelah membayar pajak tersebut ke kasir, proses selanjutnya adalah mengambil STNK baru dan KTP di loket sebelahnya. Proses pengambilan STNK ini tidak berlangsung lama, jadi lebih baik ditunggu, jangan sampai kelewat.
Setelah STNK baru didapat, lanjut ke loket terakhir untuk mengambil pelat nomor atau TNKB yang baru.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan penggantian warna pelat kendaraan pribadi dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.Seperti diketahui, Korlantas berencana mengganti warna pelat nomor menggunakan warna putih dengan teks hitam. Aturan ini mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tuturnya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah