Buruan Perpanjang STNK Mumpung Ada Pemutihan Pajak di 9 Daerah Ini

Buruan Perpanjang STNK Mumpung Ada Pemutihan Pajak di 9 Daerah Ini

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 19 Des 2021 11:19 WIB
Masyarakat mengurus STNK di kantor samsat jakarta timur (29/5/2013). Kabar mengagetkan datang dari Kepolisian Lalu Lintas, stok kertas surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis. Untuk menyiasatinya terhitung sejak bulan April Samsat mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dengan tanda tangan pejabat samsat setempat yang dilengkapi dengan stempel, namun hingga sekarang stok kertas STNK masih juga belum tersedia. File/detikFoto.
Buruan perpanjang STNK, ada pemutihan pajak di 9 daerah ini. Foto: Hasan Alhabshy

3. Banten

Pemprov Banten juga memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ada beberapa ketentuan dan jadwal insentif pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Banten. Berikut selengkapnya:

A. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021

- Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

ADVERTISEMENT

B. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

- Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

C. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB

- Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Tahun ke-4 ke-5 dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta pun masih memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Adapun relaksasi pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta seperti dikutip dari akun instagram resmi Samsatjogjakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda Bea Balik Nama.

5. Aceh

Pemerintah Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Berikut ini relaksasi yang diberikan:

1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.


Hide Ads