Catat Tanggalnya, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Catat Tanggalnya, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 15 Des 2021 10:28 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi perpanjangan STNK Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Relaksasi ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2021.

Insentif penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal. Dalam beleid itu menghapus sanksi denda keterlambatan pajak, seperti BPHTB, Reklame, PBB, dan PKB.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (15/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Periode pemutihan denda PKB dimulai dari 14 - 31 Desember 2021. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021. Jadi pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda jika terlambat cukup membayar pokoknya saja.

Tidak hanya penghapusan denda keterlambatan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi keringan pokok PKB bagi pemilik kendaraan bermotor. Berikut skemanya:

ADVERTISEMENT

- Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.

- Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.

Terakhir, masih diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.




(riar/din)

Hide Ads