Catat! Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Natal dan Tahun Baru

Catat! Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 07 Des 2021 10:17 WIB
Sebulan jelang libur Nataru, Stasiun Gambir masih terpantau normal, Sabtu (27/11/2021). Protokol kesehatan juga tetap diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Syarat perjalanan jarak jauh selama libur Nataru, apa saja? Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan perjalanan saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) nanti. Aturan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19. Apa saja syarat perjalanan saat libur Nataru tersebut?

Saat ini Indonesia disebut lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, kendati kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Selain vaksinasi juga dikebut dalam 1 bulan terakhir.

Merespons perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Tapi penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati angka 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

ADVERTISEMENT

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1Γ—24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3Γ—24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1Γ—24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tulis keterangan Kemenko Marves, dikutip Selasa (7/12/2021).

Pemerintah juga menerapkan larangan seluruh jenis perayaan tahun baru di Hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata Menko Marves Luhut.

Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

"Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi COVID-19. Evaluasi dilakukan terus secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru."

(lua/din)

Hide Ads