Menhub: Kendaraan Pribadi saat Natal dan Tahun Baru Susah Dikendalikan

Menhub: Kendaraan Pribadi saat Natal dan Tahun Baru Susah Dikendalikan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 01 Des 2021 17:52 WIB
Antrean kendaraan di GT Tol Cikampek mengurlar saat perayaan natal
Kemenhub mewaspadai pergerakan kendaraan pribadi. Foto: Dian Firmansyah
Jakarta -

Pemerintah akan memperketat perjalanan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan transportasi darat.

Tak cuma dengan angkutan umum, Kemenhub juga mewaspadai pergerakan kendaraan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021), seperti dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, akan diterapkan sistem ganjil genap di beberapa titik. Ganjil genap akan diterapkan di wilayah aglomerasi, jalan tol, Ibukota Provinsi, tempat wisata dan dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.

Dia merinci, ganjil genap rencananya aka diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujarnya.

Tak cuma kendaraan pribadi, pembatasan juga dilakukan untuk angkutan umum. Jumlah armada yang beroperasi hanya 50% dari yang diizinkan. Kapasitas penumpang maksimal 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," ujarnya.




(rgr/din)

Hide Ads