Aturan Berkendara saat Natal dan Tahun Baru: Wisata Kena Gage hingga Larangan Mudik

Aturan Berkendara saat Natal dan Tahun Baru: Wisata Kena Gage hingga Larangan Mudik

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 24 Nov 2021 14:19 WIB
Operasi penyekatan ganjil-genap di Bandung digelar pada beberapa ruas jalan. Meski begotu, beberapa warga masih kebingungan.
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap Foto: Yudha Maulana
Jakarta -

Instruksi Menteri Dalam Neger (Inmendagri) pencegahan COVID-19 pada saat natal dan tahun baru (nataru) sudah terbit. Ada beberapa syarat berkendara keluar kota menggunakan kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021.

Inmendagri terbaru ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu dan ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bernomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Merujuk pada Inmendagri di atas, tertulis aturan PPKM level 3 seluruh Indonesia berlaku selama libur Nataru. Syarat ini dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Himbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantauPoin perjalanan yang dilarang, yakni peniadaan mudik atau pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak. Sebab dalam aturan yang dimuat dalam Inmendagri terbaru, ada terkait larangan mudik di masa libur Nataru, yakni:

  • Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
  • Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Lebih lanjut, jika masyarakat memiliki keperluan mendesak maka diizinkan namun tetap memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

ADVERTISEMENT
  1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
  3. Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan.

Pengetatan juga bakal dilakukan saat PPKM Level 3 memasuki destinasi wisata favorit. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan melalui nomor kendaraan ganjil-genap.

"Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis beleid tersebut yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 22 November 2021.

Sebagai langkah pengawasan, dinas perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan POLRI akan melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing selama periode Libur Nataru.




(riar/rgr)

Hide Ads