Cuti Bersama Natal-Tahun Baru Dihapus, Bakal Ada Penyekatan Perjalanan Lagi?

ADVERTISEMENT

Cuti Bersama Natal-Tahun Baru Dihapus, Bakal Ada Penyekatan Perjalanan Lagi?

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 27 Okt 2021 19:55 WIB
Kendaraan dari Jakarta mengarah ke Merak terpantau padat merayap saat melewati di Gerbang Tol Cikupa, Banten, Kamis (5/5/2021). Kondisi ini bertepatan dengan Hari pertama pembatasan kendaraan mudik 2021.
Pemerintah berpeluang menerapkan pembatasan perjalanan selama periode libur Natal dan tahun baru (Ari Saputra/detikoto)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan meniadakan cuti bersama untuk libur nasional Natal dan tahun baru. Demi mencegah melonjaknya lagi kasus positif corona, ada indikasi pemerintah bakal menerapkan pembatasan perjalanan lagi.

Dikutip dari detiknews, keputusan penghapusan cuti bersama Natal dan tahun baru termuat dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiSKB tersebut bernomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Penghapusan cuti bersama pada dua hari libur akhir tahun tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah peningkatan mobiltas masyarakat. Dikhawatirkan akan banyak orang mengambil libur panjang dan kemudian memanfaatkannya untuk berlibur atau pulang kampung.

Dengan dihapuskannya cuti bersama tersebut, apakah pemerintah akan membatasi pergerakan dan perjalanan orang sebagaimana diterapkan pada Idul Fitri lalu?

"Kemungkinan besar akan kami atur secara ketat seperti tahun lalu, jangan dicurigai macam-macam, ini demi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara.

"Walaupun sekarang kasus COVID-19 sudah landai dan turun, tidak boleh kemudian kita lengah, harus tetap waspada tinggi. Nataru ini kalau kita los tanpa ada pembatasan atau aturan, biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran dari satu tempat ke tempat yang lain, kemudian pasti akan dibarengi dengan kasus COVID-19," lanjut dia.

Sehari sebelumnya, Selasa (26/10), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan rencana pemerintah untuk melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain yakni Tiongkok, Inggris, Jerman dan beberapa negara lainnya, yang mengalami gelombang ketiga kasus COVID-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini," papar Budi Karya.

"Saya mendorong agar ramp check pada seluruh moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelaikan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya," sambung dia.



Simak Video "Pernyataan Menhub soal Usul Cuti Bersama Lebaran Maju 19 April"
[Gambas:Video 20detik]
(din/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT