Ganjil genap di DKI Jakarta diperluas. Kini, kawasan ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 titik dari sebelumnya hanya tiga. Perluasan ganjil genap menjadi 13 titik ini mulai berlaku hari ini, Senin (25/10/2021).
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan berlaku di jalan-jalan utama di Jakarta. Ganjil genap ini diberlakukan selama hari kerja.
Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MT Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani
Sebelumnya, ganjil-genap di Jakarta berlaku di 3 titik saja, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said, Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjil genap di 13 titik di Jakarta ini berlaku pada Senin sampai Jumat. Ganjil genap diberlakukan dua kali sehari, yaitu pada pagi pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore pukul 16.00 sampai 21.00. Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak diberlakukan ganjil genap di 13 lokasi tersebut.
Kendaraan yang Boleh Melintas Ganjil Genap
Dishub DKI Jakarta membagikan informasi tentang beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Ganjil Genap Akhir Pekan
Sementara itu, dari unggahan instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, masih ada pemberlakuan ganjil genap di akhir pekan. Ganjil genap akhir pekan berlaku di tiga lokasi wisata.
Ganjil genap di tiga lokasi wisata diberlakukan pada tanggal 29-31 Oktober 2021, dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00. Lokasi ganjil genap di lokasi wisata pada akhir pekan sebagai berikut:
- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu Masuk Utara & Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!