Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Tak hanya di hari kerja, ganjil genap di Jakarta juga berlaku di akhir pekan. Namun pembatasan ini hanya berlaku di tempat-tempat wisata.
Dari informasi yang diedarkan oleh TMC Polda Metro Jaya, pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12:00 hingga 18:00 WIB. Aturan ganjil genap di kawasan wisata ini berlaku sejak 17 September 2021 lalu.
Pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap ( GAGE ) pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu mulai pukul. 12.00 s/d 18.00 WIB. pic.twitter.com/jh6AOgXWCl
β TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 22, 2021SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dasar hukum dari pemberlakuan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta ini adalah Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, didukung oleh Kepgub Prov. DKI Jakarta Nomor 1096 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Adapun tiga lokasi ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta sebagai berikut:
- Pintu Masuk Timur dan Barat Taman Impian Jaya Ancol
- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Sementara itu menurut informasi yang disebarkan oleh Dishub DKI Jakarta via media sosial resmi mereka, pemberlakuan ini berlaku dari 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.
Dishub DKI Jakarta juga membagikan informasi tentang beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP