Mulai hari ini, Senin (18/10/2021) ada aturan baru soal pembatasan kendaraan dengan kebijakan ganjil genap. Ganjil genap mulai hari ini berlaku dua sesi pagi dan sore. Pelanggar ganjil genap terancam tilang.
Sebelumnya, selama PPKM level di Jakarta, ganjil genap berlaku seharian selama 16 jam mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Namun, per hari ini ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Adapun, jalur ganjil-genap akan diberlakukan hanya di tiga titik kawasan untuk sementara waktu. Tiga kawasan yang diberlakukan ganjil genap antara lain Jl. Jenderal Sudirman, Jl MH. Thamrin, dan Jalan Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama PPKM level 3 di Jakarta polisi memang melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di mulut ganjil genap. Selama ini, petugas melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk ganjil genap, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda dan Mampang Prapatan.
Kini, tilang ganjil genap dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, akan ada anggota Polisi yang melaksanakan patroli dan melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap. Meski penindakan dilakukan dengan 2 cara, Sambodo memastikan tidak akan ada masyarakat yang kena tilang 2 kali di hari yang sama ketika pengendara melakukan pelanggaran ganjil genap.
"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tuturnya.
Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP