Pelat RFS Cs Tak Ada Istimewanya, Pakai Strobo-Sirine Tetap Bukan Prioritas

Pelat RFS Cs Tak Ada Istimewanya, Pakai Strobo-Sirine Tetap Bukan Prioritas

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 25 Okt 2021 07:11 WIB
Jakarta -

Pelat nomor polisi dengan buntut 'RFS' kembali menjadi perbincangan karena terpasang pada Toyota Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya. Kepolisian mengatakan tidak ada keistimewaan bagi pelat RFS cs, meski pakai alat pemberi isyarat seperti strobo-sirine sekalipun.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono bicara soal persepsi warga terhadap pelat berakhiran 'RFS' seperti yang digunakan Rachel Vennya. Dia mengatakan pelat tersebut dianggap bisa memberi keistimewaan bagi penggunanya ketika melintas di jalan raya.

"Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan. Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," ujarnya, Sabtu (24/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menegaskan hal itu tak berlaku. Dia mengatakan, masyarakat harus mengubah persepsi soal keistimewaan pelat 'RFS'. Menurutnya, tak ada keistimewaan bagi para pengemudi mobil pelat hitam berakhiran 'RFS' atau kode khusus lain.

Argo mencontohkan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta. Menurut Argo, kendaraan dengan pelat RFS juga ditilang petugas saat melanggar aturan ganjil genap.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur (Dirlantas Polda Metro Jaya) kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua, tidak ada pengecualian," ujar Argo.

Hal lain yang patut menjadi perhatian ialah penggunaan strobo dan sirine. Jika menemukan mobil bernopol RFS cs menggunakan strobo-sirine, atau tanpa pengawalan petugas kepolisian maka kendaraan tersebut bukanlah prioritas di jalan.

"Tidak ada (keistimewaan), rotator dan sirene hanya boleh untuk kendaraan yang sesuai di undang-undang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, tanpa pengawalan petugas, tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.

Dengan kata lain, jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi, hak prioritasnya tidak ada. Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirene atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Betul (pelat nomor RFS,RFD,RFU cs tidak ada prioritas tanpa pengawalan petugas kepolisian), Pasal 59 UU 22 Tahun 2009," ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(riar/rgr)

Hide Ads