Jangan Ketipu, Ini Perbedaan Pelat Nomor Polisi 'RF' Pejabat dengan Warga Umum

Jangan Ketipu, Ini Perbedaan Pelat Nomor Polisi 'RF' Pejabat dengan Warga Umum

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 22 Okt 2021 17:39 WIB
Polisi Tilang Mobil Berpelat RFS (Kim-detikcom)
Foto: Mobil Berpelat RFS (Kim-detikcom)
Jakarta -

Pelat nomor dengan buntut 'RFS' kembali menjadi sorotan. Ya, buntut 'RFS' itu menempel pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya. Sebenarnya 'RFS' bisa dibeli warga umum dan punya perbedaan dengan kendaraan milik pejabat.

Pelat nomor RFS identik dengan pelat khusus pejabat. Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.

Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi tak jarang juga warga sipil yang memakai pelat 'RF'. Misalnya Toyota Alphard hitam yang ditumpangi Rachel Vennya dengan nopol B-139-RFS.

Rachel Vennya penuhi panggilan polisiAlphard berpelat RFS Foto: Mobil Vellfire Rachel Vennya (Yogi Ernes/detikcom)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pelat 'RFS' kini bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit. Sementara mobil Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya kepala angka 1 tetapi hanya 3 digit, dan bukan nopol pejabat.

ADVERTISEMENT

"Untuk pejabat itu penggunaan RF kepala 1 dan 4 angka. Hanya kepala 1, empat angka. Jadi dia (Alphar bernopol B-139-RFS) beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," tutur Argo.

Mobil listrik canggih Tesla Model S nongkrong di Kompleks DPR. Mobil berkelir putih itu berpelat RFS. Loh, pejabat mana yang punya?Tesla model S Bamsoet, contoh pelat RFS milik pejabat Foto: Gibran/detikcom

Sama seperti pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang umum, pelat nomor cantik ini juga berlaku lima tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatan NRKB Pilihan.

Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut;

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.




(riar/din)

Hide Ads