Catat! Mobil Berpelat Nomor RFS, RFD, RFU cs Pakai Rotator-Sirene Bukan Prioritas

Catat! Mobil Berpelat Nomor RFS, RFD, RFU cs Pakai Rotator-Sirene Bukan Prioritas

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 21 Mar 2021 12:40 WIB
Polisi Tilang Mobil Berpelat RFS (Kim-detikcom)
Polisi menilang mobil berpelat RFS. (Kim/detikcom)
Jakarta -

Pelat nomor dengan buntut RFS, RFD, RFU dan kawan-kawan kerap kali dimanfaatkan untuk meminta prioritas di jalan. Meski tanpa pengawalan dari pihak kepolisian, tak jarang strobo, rotator, hingga sirene dinyalakan. Bolehkah begitu?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil dengan pelat nomor tersebut tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan kecuali jika mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

"Tidak ada (keistimewaan), rotator dan sirene hanya boleh untuk kendaraan yang sesuai di undang-undang," ungkap Sambodo saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui pelat nomor tersebut merupakan nopol yang hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Misalnya kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan buat TNI Angkatan Udara dan Darat.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, tanpa pengawalan petugas, tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi, hak prioritasnya tidak ada. Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirene atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Betul (pelat nomor RFS,RFD,RFU cs tidak ada prioritas tanpa pengawalan petugas kepolisian), Pasal 59 UU 22 Tahun 2009," ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.




(riar/lua)

Hide Ads