Nekat! Pemotor Keliaran Pakai Helm Teko dan Tabung Gas, Pelatnya RI 1

Nekat! Pemotor Keliaran Pakai Helm Teko dan Tabung Gas, Pelatnya RI 1

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 19 Mar 2021 12:05 WIB
Instagram @rfkyw
Helm teko dan gas 3 kg Foto: Instagram @rfkyw
Jakarta -

Beredar di media sosial video pemotor berboncengan menggunakan helm model teko dan tabung gas elpiji 3 kilogram. Tak hanya itu, hal lain yang curi perhatian ialah samar-samar pelat nomor motor yang digunakan bertuliskan RI-1.

Video tersebut direkam oleh seorang warganet akun instagram @rifkyw dan diunggah ulang oleh akun @jktinfo. Terlihat motor matic tersebut melintas di sekitaran Taman Mini Indonesia Indah, Cipayung, Jakarta Timur.

"Tabung gas & teko berkeliling kota dengan motor plat RI 1," bunyi caption video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi detikcom, Rifky Widianto selaku perekam video tersebut mengatakan bahwa potongan gambar itu diambil ketika ia melintas di sekitar Taman Anggrek Indonesia Permai, Cipayung, Jakarta Timur.

"Iya ini (video pemotor pakai helm teko dan gas 3 kg berplat RI 1) di Jalan Raya Taman Mini, kebetulan lagi ada keperluan keluar rumah, ga jauh dari Tamini Square," kata Rifky saat dihubungi detikcom, Kamis (18/3/2021).

ADVERTISEMENT

Tak hanya bentuk helmnya yang curi perhatian. Pelat nomornya juga terlihat menggunakan angka orang nomor satu di Indonesia. Rifky juga tidak bisa memastikan apakah pelat nomor tersebut bertuliskan RI-1.

"Setelah videonya di playback ternyata plat nomornya samar-samar, bisa jadi persepsi yang berbeda, bisa jadi pelat nomornya R-11 tapi didempetin R1 1, atau bisa jadi sengaja RI 1," jelas perekam video tersebut.

Belum diketahui siapa pemilik motorberplat nomor unik dan helm nyeleneh tersebut. Seperti diketahui, plat RI 1 selama ini dikenal sebagai plat nomor khusus bagi Presiden RI. Sementara RI 2 untuk wakil presiden.

Terlepas dari kejadian ini, Indonesia telah memiliki undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).

Jika sekadar untuk gaya dan tidak digunakan di jalan tidak masalah. Namun, untuk dipakai berkendara akan berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Mungkin helm-helm bentuk unik itu belum memiliki standar SNI. Sebenarnya apa saja persyaratan helm untuk memiliki standar SNI?

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007/Amd1:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung kendaraan roda dua, persyaratan itu berupa standar material dan konstruksi dari helm.

Salah satu yang paling terlihat dari tabung gas 3 kg helm sendiri adalah tonjolan keluar gagang. Padahal sudah diatur bahwa tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

Berkaitan dengan keselamatan untuk terhindar dari benturan keras, belum diketahui apakah helm tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia. Lantas apakah penggunaan helm unik dan nyeleneh ini diperbolehkan saat mengendarai sepeda motor?

"Semua helm yang tidak memenuhi SNI merupakan pelanggaran lalu lintas," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.

Lihat juga video 'Buntut Freestyle Ugal-ugalan Viral, Pemotor di Parepare Diamankan':

[Gambas:Video 20detik]



(riar/lua)

Hide Ads