Kamera Tilang elektronik dipastikan akan lebih canggih dengan mampu menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat dan dua. Termasuk jika ada yang nekat menggunakan pelat nomor palsu bisa langsung terbaca dan tertangkap kamera.
Diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu membuat si pengendara melanggar dua undang-undang sekaligus. Yang pertama melanggar undang-undang lalu lintas, selain itu pengendara tersebut bisa mendapat hukuman pidana penipuan.
"Mengantisipasi pelanggaran masyarakat yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu, ketika ditangkap (pelat nomor kendaraan tertentu) kamera itu kan memunculkan data base dan nanti akan dilihat anggota yang ada di back office apakah gambar yang ter-capture kamera itu sesuai dengan data base atau tidak," kata Sambodo dalam perbincangan dengan detikoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak sesuai maka datanya itu palsu. Dengan dimensi kendaraan dan pelat nomor itu maka kami masukan ke DPB (Daftar pencarian barang), ketika mobil atau kendaraan itu melewati titik yang ada titik kameranya, maka akan ada peringatan di sistem kita yang mengatakan bahwa mobil yang dicurigai dan mobil itu akan melewati titik ini atau akan melewati titik tertentu," Sambodo menambahkan.
![]() |
Setelah mengetahui jenis kendaraaan, berapa nomor pelat palsunya dan akan melintas ke jalan tertentu. Maka pihak berwajib akan mengejar kendaraan tersebut.
"Maka dari TMC akan meminta team di lapangan akan melakukan pengejaran dan penindakan. Ini akan kita lakukan eksekusi langsung dan kita ada sistemnya," ujar Sambodo.
Diakui Sambodo, saat ini ada warga yang nekat menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengakali tilang elektronik. Sejauh ini ada 2-3 kendaraan yang terjaring mengenakan pelat nomor palsu.
"Saat ini ada 2-3 kendaraaan seperti ini (menggunakan pelat nomor palsu). Kalau dia dilengkapi dengan STNK yang palsu ya tentu ini ada pasal pidanannya tidak hanya pelanggaran lalu lintas, akan kita tarik kendaraannya dan akan kita berikan ke reserse (reserse kriminal) dan mendapatkan hukuman pindana," kata Sambodo.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!