Polisi Terapkan Semi Tilang Elektronik di Daerah yang Belum Ada E-TLE

Polisi Terapkan Semi Tilang Elektronik di Daerah yang Belum Ada E-TLE

M Luthfi Andika - detikOto
Minggu, 31 Jan 2021 18:06 WIB
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Depok sejak Senin (21/9) lalu. Diketahui penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba.
Tilang elektronik. Foto: Dedy Istanto/Detikcom
Jakarta -

Tilang elektronik akan menjadi sistem utama untuk bisa menindak para pengendara nakal di jalanan. Lalu bagaimana daerah yang belum menerapkan kamera E-TLE?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) menjelaskan sistem digital akan tetap diterapkan meski belum sepenuhnya. Untuk itu, pilihan semi elektronik bakal diterapkan.

"Bagaimana daerah-daerah yang masih tidak menggunakan e-TLE? Nanti pakai e-tilang secara manual atau semi elektronik menggunakan HP (secara elektronik terhubung internet), dituliskan baik teguran maupun penindakan," ujar Istiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun karena masih masa pandemi, Istiono mengatakan masih melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang belum memiliki sistem e-TLE.

"Tapi pada masa pandemi ini kita juga empati pada masyarakat situasinya juga lagi susah, kita banyak melakukan langkah-langkah persuasif dan humanis preventif. Jadi banyak teguran yang kita lakukan sambil berjalan sambil membangun budaya tertib lalu lintas," Istiono menambahkan.

ADVERTISEMENT

Denda tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Contoh lain, pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.




(lth/rgr)

Hide Ads