Polri melakukan gerak cepat untuk menerapkan sistem tilang elektronik di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tilang elektronik setidaknya bakal diterapkan di 19 wilayah Kepolisian Daerah (Polda).
Demikian diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
"Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada 5 Polda dan beberapa Polres jajaran," ujar Istiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri sebelumnya juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda, secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini," Istiono menambahkan.
Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?
Denda tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
Misalnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Contoh lain, pengemudi mobil tertangkap ETLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap e-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selanjutnya, jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah