Tampak sebuah sedan berwarna hitam dengan pelat nomor akhiran berkode 'RFV' ikutan diciduk polisi. Tak cuma itu, ada juga sedan Honda berwarna putih dengan berpelat nomor akhiran 'RFW' ditilang karena kedapatan menggunakan strobo di dasbor mobil.
"Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di tol Cawang," demikian keterangan yang tertulis di akun instagram TMC Polda Metro.
Seperti diketahui, pelat nomor berkode 'RF' termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia yang tak bisa digunakan sembarang orang. Pelat nomor berkode akhiran 'RF' ini hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu demi kerahasiaan identitas. Namun nyatanya masih marak juga ditemui kendaraan pribadi menggunakan pelat berkode akhiran 'RF'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah