Dua Mobil Pribadi Berpelat 'RF' Pasang Strobo, Eh Ditilang!

Dua Mobil Pribadi Berpelat 'RF' Pasang Strobo, Eh Ditilang!

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 05 Sep 2019 17:37 WIB
Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta - Pihak kepolisian tengah giat-giatnya melakukan razia terhadap kendaraan pribadi yang menggunakan aksesoris berupa lampu strobo. Terlihat dalam unggahan di akun instagram TMC Polda Metro, kendaraan pribadi dengan strobo berpelat nomor berkode 'RF' pun tak luput dari tindakan penilangan.

Tampak sebuah sedan berwarna hitam dengan pelat nomor akhiran berkode 'RFV' ikutan diciduk polisi. Tak cuma itu, ada juga sedan Honda berwarna putih dengan berpelat nomor akhiran 'RFW' ditilang karena kedapatan menggunakan strobo di dasbor mobil.


"Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di tol Cawang," demikian keterangan yang tertulis di akun instagram TMC Polda Metro.

Seperti diketahui, pelat nomor berkode 'RF' termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia yang tak bisa digunakan sembarang orang. Pelat nomor berkode akhiran 'RF' ini hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu demi kerahasiaan identitas. Namun nyatanya masih marak juga ditemui kendaraan pribadi menggunakan pelat berkode akhiran 'RF'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian dengan lampu strobo. Lampu strobo hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 3. Dalam pasal itu disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.


Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

[Gambas:Instagram]




(dry/ddn)

Hide Ads