Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Kalau masa aktif SIM sudah ingin habis, jangan lupa diperpanjang ya. Saat ini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut tata caranya.
Perpanjang SIM Secara Offline
Prosedur perpanjang SIM secara offline bisa dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu ke situs Polres yang ingin dituju. detikOto pernah mendaftar di Satpas Polres Bekasi Kota, maka situs yang dituju adalah https://antrian.polrestrobekasikota.com.
Di hari yang sudah ditentukan, pemohon perpanjangan SIM bisa menuju Polres terkait dan melakukan pengecekan kesehatan di posko kesehatan. Syarat yang harus dibawa print surat antrean, SIM asli, dan fotokopi KTP. Jangan lupa menggunakan masker, pakai hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Biaya tes kesehatan sekitar Rp 25 ribu. Setelah tes kesehatan, langsung menuju loket perpanjangan SIM, dan mengisi data sejumlah berkas. Biaya untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu, serta biaya asuransi Rp 60 ribu.
Jika proses tersebut sudah dilakukan, berkas-berkas tersebut dikembalikan kepada petugas di loket pendaftaran. Selanjutnya tinggal menunggu dipanggil kembali. Setelah berkas diverifikasi dan dikembalikan, proses selanjutnya foto dan cap sidik jari.
Setelah proses itu selesai, pemohon perpanjangan SIM tinggal menunggu dipanggil namanya untuk pengambilan kartu SIM yang sudah diperpanjang masa aktifnya. Oh iya, sebagai catatan, masa berlaku SIM kini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tapi berdasarkan tanggal penerbitan.
Perpanjang SIM Secara Online
Selain secara offline, proses perpanjangan SIM sekarang ini juga bisa dilakukan secara online. Caranya melalui aplikasi digital Korlantas Polri yang saat ini sudah tersedia di Play Store dan iOS.
Jika sudah mengunduhnya, langkah pertama yang harus dilakukan yakni registrasi. Pemohon memasukkan nomor handphone yang akan dikirimkan kode OTP, untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi. Selanjutnya pemohon meng-input data NIK dan nama lengkap sesuai KTP, yang akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition. Jika berhasil, masukkan data diri, seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.
Syarat perpanjangan SIM online di aplikasi digital Korlantas Polri bisa pilih menu SINAR untuk melakukan perpanjangan SIM. Siapkan dokumen pendukung seperti foto fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto.
Untuk upload pas foto, ada syarat khusus, antara lain:
- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
- Tidak menggunakan kacamata
- Tidak menggunakan hijab berwarna biru
- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
- Foto wajah menghadap ke depan.
Langkah selanjutnya, pemohon SIM dipastikan sudah mengecek kesehatan jasmani pada website erikkes.id atau di aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi pada aplikasi epPsi. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi tersebut, hasil tes nantinya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam tahap ini juga diperlukan biaya layanan kesehatan.
Dokter akan melakukan update hasil kesehatan. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online. Jika tidak memenuhi syarat maka perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.
Pun dengan aplikasi epPSi, apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk melakukan tes online
Prosedur selanjutnya, pemohon bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini tersedia dua jenis SIM yang bisa diperpanjang, yakni A dan C.
Pemohon diminta mengisi nomor SIM, lalu mengunggah dokumen yang sudah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Total transaksi biaya di antaranya biaya penerbitan SIM, lalu biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan). Pembayaran tersebut bisa dilakukan via ATM atau mobile banking menggunakan virtual account Bank BNI.
Biaya Resmi Perpanjang SIM Online dan Offline
Jika tagihan sudah dibayarkan, pemohon hanya perlu menunggu. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
Adapun untuk biaya perpanjang SIM A dan C secara online dan offline tetap sama, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
(lua/din)