Alasan Pengendara Tutupi Pelat Nomor: Ada yang Terlibat Kasus Pidana

Alasan Pengendara Tutupi Pelat Nomor: Ada yang Terlibat Kasus Pidana

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB
Pengendara melintas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Senin (21/7/2025). Sejumlah motor terlihat tanpa pelat nomor belakang.
Marak Pemotor Tanpa Pelat Belakang di Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Di jalan raya masih banyak ditemui pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menutupi pelat nomor, bahkan ada yang tidak memasang pelat nomor. Polisi mengungkap modusnya. Ternyata salah satunya karena mereka terlibat kasus pidana.

Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, ada fenomena yang berkembang di sebagian masyarakat yaitu menutup atau memalsukan pelat nomor kendaraannya. Sebagian beralasan untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Ini beberapa identifikasi khususnya di Polda Metro Jaya ini adalah kecenderungan masyarakat ingin menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, kemudian pelanggaran ganjil genap dan beberapa kasus terkait dengan peristiwa pidana ataupun tabrak lari. Jadi, pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya ditutup atau dihilangkan," katanya dalam video yang diunggah Youtube NTMC Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut catatan Korlantas Polri, hingga bulan Juli ada 16.812 pelanggaran pelat nomor yang tertangkap kamera tilang elektronik. Itu termasuk kendaraan yang tidak memakai pelat nomor dan pemalsuan pelat nomor.

ADVERTISEMENT

"Dari angka tersebut hampir 77,24 persen itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor," sebutnya.

Namun, kini sistem tilang elektronik sudah canggih. Bahkan, kamera ETLE bisa mendeteksi wajah pengemudi dengan fitur face recognition atau pengenal wajah.

"Untuk pelanggaran TNKB ini, kami memiliki sistem yang sudah sangat canggih, yaitu sistem ETLE, electronic traffic low enforcement. Ini ada tiga jenis. Statis, ETLE yang terpasang di persimpangan secara permanen. Kemudian mobile yang bisa digunakan petugas itu ketika berpatroli mereka bisa menggunakan handphone handheld atau kamera mobil yang dipasang di dashboard kendaraan juga. ETLE portable ini kita sudah memiliki. Kemudian ketika kita capture ETLE tersebut di jalan raya akan teridentifikasi di big office. Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya bisa diindikasikan palsu," katanya.

Pelanggaran pelat nomor itu bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor.

"Nah, kemudian di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di situ mengatur sanksi pidananya. Bagi kendaraan yang tidak menggunakan STNK dan TNKB di jalan, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan sanksi denda paling banyak Rp 500.000," pungkasnya.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads