Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Jangan Lupa Wajib Sertakan Ini

Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Jangan Lupa Wajib Sertakan Ini

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 18 Agu 2026 08:49 WIB
Ilustrasi KTP dan SIM.
Ilustrasi perpanjang SIM. Foto: Fauzan Muhammad
Jakarta -

Biaya perpanjang SIM terbaru masih belum berubah yakni mulai Rp 200 ribuan. Tapi jangan lupa, ada syarat tambahan baru berupa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

SIM (Surat Izin Mengemudi) diperpanjang lima tahun sekali. Supaya nggak terlewat dan harus bikin baru, kamu harus mengingat masa berlaku SIM. Sebab, masa berlaku SIM sekarang bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Jadi misalkan tanggal lahir 10 Mei dan buat SIM pada tanggal 10 November tahun 2025, maka masa berlaku SIM sampai tanggal 10 November 2030, bukan 10 Mei 2030.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Nah menyoal biaya perpanjang, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).

Jika ditotal, biaya perpanjang SIM A dengan tes psikologi Rp 100 ribu, yakni sebesar Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu. Namun bila perpanjangan menggunakan tes psikologi online dengan tarif Rp 77.500, maka total biaya perpanjang SIM A itu Rp 242.500 dan SIM C Rp 237.500.

Perpanjang SIM Harus Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jangan lupa juga saat perpanjang SIM juga bakal diminta untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan. Hal itu sudah diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads