Segini Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Segini Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 02 Mei 2026 07:13 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi perpanjang SIM mati yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional. Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar
Jakarta -

Perpanjang SIM mati berlaku hari ini. Syarat utamanya, masa berlaku SIM kamu habis pada 1 Mei 2026 bertepatan dengan hari libur nasional kemarin.

Pelayanan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) kembali dibuka setelah sempat libur bertepatan dengan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM, khusus yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2026, maka bisa hari ini. Ya, meski masa berlakunya sudah lewat satu hari, kamu tak perlu bikin SIM baru dengan mekanisme dari awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari laman Instagram Satpas Metro Jaya.

SIM memang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Lewat sehari saja, kamu harus bikin baru. Itu artinya, kamu harus ikut ujian teori dan ujian praktik dari awal lagi. Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

ADVERTISEMENT

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

Tapi memang ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4, dengan bunyi sebagai berikut:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.

Jadi perlu digarisbawahi ya, nggak semua SIM mati bisa diperpanjang. Umumnya, kalau masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional.

Biaya Perpanjang SIM

Menyoal biaya, sama seperti mekanisme perpanjangan SIM pada umumnya. Meski sudah lewat masa berlaku, biayanya tetap sama dengan pengurusan perpanjangan SIM. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

Biaya Penerbitan SIM

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
    SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
    SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya-biaya Lainnya

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).

Jika ditotal, biaya perpanjang SIM A dengan tes psikologi Rp 100 ribu, yakni sebesar Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu. Namun bila perpanjangan menggunakan tes psikologi online dengan tarif Rp 77.500, maka total biaya perpanjang SIM A itu Rp 242.500 dan SIM C Rp 237.500.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads