Emang Bisa Buat SIM Baru Lewat Online?

Emang Bisa Buat SIM Baru Lewat Online?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 29 Apr 2026 10:11 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi bikin SIM baru. Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar
Jakarta -

Apakah bikin SIM baru bisa lewat online? Berikut ini penjelasannya.

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah. Soalnya, kamu bisa mengurus secara online. Khususnya buat perpanjangan SIM, kamu nggak perlu lagi izin cuti kerja karena semua prosesnya bisa dilakukan lewat online. Tapi bagaimana dengan bikin SIM baru? Bisakah dilakukan juga lewat online?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa Bikin SIM Baru Lewat Online, tapi....

Jawabannya bisa, tapi terbatas untuk pendaftaran dan ujian teori SIM. Sementara itu untuk ujian praktik tetap harus ke kantor Satpas.

"Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik," begitu penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Nah untuk proses pendaftaran bikin SIM baru online, berikut ini langkahnya.

1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih
4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik

Nah itu tadi mekanisme bikin SIM baru lewat online. Untuk biayanya tergantung dari jenis SIM-nya. Paling murah Rp 50 ribu per penerbitan sementara yang termahal tembus Rp 120 ribu.

Biaya Bikin SIM Baru

Lengkapnya, berikut rincian biaya penerbitan SIM baru.

  • SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan

Saat bikin SIM, biayanya yang harus dibayar bukan cuma untuk penerbitan. Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 35 ribu. Saat tes kesehatan kamu akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lainnya.

Selanjutnya ada tes psikologi yang menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Nah biayanya sebesar Rp 100 ribu. Ujiannya juga dilakukan di Satpas dengan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang sudah disediakan. Bisa juga tes psikologi secara online kalau mau biayanya lebih murah yaitu Rp 77.500. Terakhir, ada biaya untuk asuransi. Tarifnya Rp 50 ribu per penerbitan. Kalau ditotal, biaya bikin SIM paling mahal dengan tarif tes psikologi Rp 100 ribu itu tembus Rp 305 ribu.




(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads