Tarif ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami kenaikkan. Tarif baru ini sudah berlaku hari Sabtu (5/9/2020).
Akan tetapi kebijakkan ini ditentang oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menilai penambahan tarif tol di tengah pandemi ini kurang bijak lantaran bertentangan dengan berbagai program pemulihan ekonomi.
"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu seperti dikutip dari akun Instagramnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggaratiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos ekonomi. Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda," sambung Emil.
Berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, Selasa (1/9/2020), ruas Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000.
Sementara itu, ruas Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000.
Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol pun langsung merespon kritik dari Ridwan Kamil yang mana berujung pada pengembalian tarif tol ke tarif normal. Tarif tol ini akan kembali normal besok Minggu (6/9/2020).
"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk golongan I. Dengan adanya diskon ini, pengguna jalan golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Heru menambahkan tarif baru tetap berlaku bagi kendaraan dengan golongan II-V. Jasa Marga menegaskan, dalam penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi, terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik gol III dan gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.
Heru melanjutkan, sesuai regulasi, penyesuaian tarif baru Jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang seharusnya diberlakukan pada Februari 2020. Namun Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada Juni dan Juli 2020.
"Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang-lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) terhadap ekonomi masyarakat," kata Heru.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah