Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Round-Up

Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 08 Agu 2019 07:46 WIB
Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
Foto: Agung Pambudhy

Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi telah memperluas rute ganjil-genap di Ibu Kota. Dari sembilan rute, ganjil-genap kali ini diperluas hingga 25 rute. Secara total 54,24 km ruas jalan di Ibu Kota Jakarta terkena aturan ganjil-genap.

Buat detikers yang harus beraktivitas di ruas ganjil-genap Jakarta, tak perlu khawatir karena ada angkutan umum yang tersedia di jalur-jalur tersebut. Untuk yang beraktivitas di sekitaran Lebak Bulus hingga Bundaran HI, bisa menggunakan MRT.

Selain MRT, bus Transjakarta juga tersedia untuk mengakomodir aktivitas warganya. Bagi yang ingin beraktivitas di wilayah utara, ada bus Koridor 5 (Kp.Melayu-Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok), dan Koridor 12 (Tanjung Priok-Pluit).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di wilayah Jakarta Timur disebut Dishub ada Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung-Dukuh Atas), Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kp.Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), dan Koridor 11 (Kp.Melayu-Pulo Gebang) yang melayani.

Beralih ke wilayah Barat, bus Transjakarta Koridor 3 (Kalideres-Harmoni) dan Koridor 13 (Cileduk-Blok M) bisa membantu detikers yang ingin bepergian ke sana.

Terakhir di wilayah Selatan bus Transjakarta Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas), dan Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).

Apabila tetap ingin berkendara sendiri di jalur ganjil-genap Jakarta, pilihannya adalah menggunakan kendaraan bertenaga listrik. Kendaraan berbasis tenaga listrik mendapat keistimewaan dari Dishub Jakarta sehingga dapat bebas melintas di jalur ganjil-genap tanpa perlu takut ditilang.


Hide Ads