Hari ini kendaraan bebas melintas di Jakarta. Tidak ada pembatasan ganjil genap, pelat nomor apa pun bisa lewat 26 ruas jalanan di Jakarta tanpa kena tilang.
Sejatinya, pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat di 26 ruas jalan Jakarta. Namun, ada pengecualian di Hari Libur Nasional, ganjil genap tidak berlaku di tanggal merah.
Contohnya saat Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada 12-13 Mei sehubungan dengan Hari Raya Waisak, ganjil genap tak berlaku. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan bersama itu juga didukung Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," demikian ditulis Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebagai informasi tambahan, Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze |
Jalur Ganjil Genap Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari.
Dengan adanya bebas hari ganjil genap, artinya kamu tak perlu khawatir penggunaan pelat nomor berapa pun di 26 ruas jalan tersebut. Sebab, tak ada tilang yang bakal dikenakan selama bebas ganjil genap berlangsung.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang