Hari Ini Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta, Kendaraan Bebas Melintas

Hari Ini Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta, Kendaraan Bebas Melintas

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 12 Mei 2025 07:02 WIB
Polisi menetapkan aturan ganjil genap Jakarta saat Idul Adha 2023. Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama long weekend Idul Adha tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan hari ini. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Hari ini kendaraan bebas melintas di Jakarta. Tidak ada pembatasan ganjil genap, pelat nomor apa pun bisa lewat 26 ruas jalanan di Jakarta tanpa kena tilang.

Sejatinya, pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat di 26 ruas jalan Jakarta. Namun, ada pengecualian di Hari Libur Nasional, ganjil genap tidak berlaku di tanggal merah.

Contohnya saat Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada 12-13 Mei sehubungan dengan Hari Raya Waisak, ganjil genap tak berlaku. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan bersama itu juga didukung Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," demikian ditulis Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi tambahan, Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:

Jalur Ganjil Genap Jakarta

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari.

Dengan adanya bebas hari ganjil genap, artinya kamu tak perlu khawatir penggunaan pelat nomor berapa pun di 26 ruas jalan tersebut. Sebab, tak ada tilang yang bakal dikenakan selama bebas ganjil genap berlangsung.




(rgr/din)

Hide Ads