Mungkin pemilik mobil di Jakarta berpikir mencari solusi untuk mengakali ganjil genap. Misalnya dengan menambah kendaraan pribadi. Contohnya, seorang warga Jakarta punya mobil pribadi dengan nomor polisi genap, agar tetap bisa beraktivitas dia membeli mobil pribadi lagi dan memilih nomor polisi ganjil.
Memang tak ada larangan menambah koleksi mobil, asalkan pajaknya tetap dibayarkan. Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan. Anda yang ingin membeli mobil lagi untuk mengakali ganjil genap tersebut harus memiliki garasi di rumah untuk menyimpan mobil itu. Jangan sampai beli mobil baru malah memarkir mobilnya di pinggir jalan yang menyulitkan akses pengguna jalan lain.
Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, detikers jangan cuma memikirkan asal beli mobil saja. Pikirkan juga masalah parkir mobil jangan sampai mengganggu kepentingan publik.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah