Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Round-Up

Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 08 Agu 2019 07:46 WIB
Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
Foto: Rifkianto Nugroho

Mungkin pemilik mobil di Jakarta berpikir mencari solusi untuk mengakali ganjil genap. Misalnya dengan menambah kendaraan pribadi. Contohnya, seorang warga Jakarta punya mobil pribadi dengan nomor polisi genap, agar tetap bisa beraktivitas dia membeli mobil pribadi lagi dan memilih nomor polisi ganjil.

Memang tak ada larangan menambah koleksi mobil, asalkan pajaknya tetap dibayarkan. Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan. Anda yang ingin membeli mobil lagi untuk mengakali ganjil genap tersebut harus memiliki garasi di rumah untuk menyimpan mobil itu. Jangan sampai beli mobil baru malah memarkir mobilnya di pinggir jalan yang menyulitkan akses pengguna jalan lain.

Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Bahkan disebutkan dalam peraturan itu, setiap orang yang akan membeli kendaraan wajib membuktikan memiliki garasi.

Nah, detikers jangan cuma memikirkan asal beli mobil saja. Pikirkan juga masalah parkir mobil jangan sampai mengganggu kepentingan publik.


Hide Ads