Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk sepeda motor. Artinya, sepeda motor tetap boleh melintas di 25 rute ganjil genap di Jakarta, termasuk rute terbarunya.
Selain itu, Syafrin juga menyinggung soal kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik juga boleh melintas di rute ganjil genap Jakarta.
Namun Syafrin tak menjelaskan secara rinci kendaraan elektrifikasi jenis apa yang boleh melintas di ganjil-genap Jakarta. Perlu diketahui, ada beberapa jenis kendaraan elektrifikasi yang dijual yakni hybrid, plug-in hybrid, fuel cell atau hidrogen, dan full listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kendaraan roda empat pilihannya ada BMW i3s juga mobil listrik asal Negeri Paman Sam, Tesla. BMW memang sengaja memboyong i3s ke Indonesia untuk menghadirkan mobil bagi mereka yang peduli lingkungan.
Sedangkan model Tesla ditawarkan oleh importir umum Prestige Image Motorcars. Tapi sayangnya banderol harga yang mencapai miliaran rupiah, membuat mobil listrik saat ini hanya bisa dimiliki oleh kalangan tertentu. BMW i3s misalnya dijual Rp 1,299 miliar Off The Road Jakarta. Sementara Tesla harganya berada di kisaran Rp 2 miliaran.
Selain mobil dan motor listrik, berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan sebelumnya ganjil-genap Jakarta juga tak berlaku untuk kendaraan berikut.
1. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
2. Kendaraan pimpinan dan pejabbat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
6. Mobil Angkutan Umum (Plat kuning)
7. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
8. Sepeda Motor
9. Kendaraan yang mengangkut masyarakat Difabel
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
11. Kendaraan tenaga listrik.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah