Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Round-Up

Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 08 Agu 2019 07:46 WIB
Mobil Listrik dan Motor, Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
Mobil-mobil Kena Tilang Ganjil Genap. Foto: Bartanius Dony A/detikcom

Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta memang baru disosialisasikan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Penerapan diberlakukan pada 9 September 2019.

Apabila ada pengendara yang nekat menerobos ruas ganjil-genap namun tak sesuai pelat nomornya, maka denda sampai hukuman kurungan penjara pun sudah menanti.

"Betul, (pelanggar dikenakan pasal) 287 ayat 1, sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang nekat menerobos ganjil-genap di Jakarta dianggap melakukan pelanggaran rambu lalu lintas maka dikenakan pasal 287 ayat 1 UU no.22 tahun 2009.

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal itu.


Hide Ads