Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta memang baru disosialisasikan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Penerapan diberlakukan pada 9 September 2019.
Apabila ada pengendara yang nekat menerobos ruas ganjil-genap namun tak sesuai pelat nomornya, maka denda sampai hukuman kurungan penjara pun sudah menanti.
"Betul, (pelanggar dikenakan pasal) 287 ayat 1, sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal itu.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah