Cara cek pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta sekarang cukup mudah. Tanpa perlu memasukkan nomor identitas KTP, masyarakat bisa mengecek pajak motor atau mobil secara online hanya memasukkan nomor yang tertera di pelat.
Cara mengecek pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta atau pelat B ini bisa melalui website, SMS, dan aplikasi. Lewat cari ini pengecekan dan pembayaran secara online tentunya lebih memudahkan dan praktis tanpa harus repot datang ke kantor Samsat DKI Jakarta terdekat.
Dilansir dari situs Bapenda Jakarta, berikut ini 4 cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor Anda secara online:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta melalui Layanan SMS
Cara pertama untuk mengecek pajak kendaraan DKI Jakarta adlaah menggunakan layanan SMS Gateway. Cara ini terbilang simple tanpa harus mengakses webiste atapun login dalam aplikasi.
Dikutip dari Bapenda Jakarta, untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui SMS tanpa NIK, caranya sebagai berikut:
- Kirim SMS dengan format INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomorkendaraantanpaspasi
- Contoh: INFO RANMOR B4444UAN
- Kirim ke 8893
Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
2. Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta melalui Website
Selain melalui SMS, mengecek pajak kendaraan DKI Jakarta juga bisa dilakukan melalui website resmi samsat. Berikut ini caranya;
- Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor polisi
- Selanjutnya klik proses
- Laman Samsat akan menunjukkan detail info nominal pajak yang harus dibayarkan
3. Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta melalui USSD
Cara ketiga untuk mengecek informasi kendaraan tanpa NIK ialah melalui panggilan kode USSD (unstructures supplementary service data). Caranya ialah ketik *368*1# dan tekan tombol panggilan. Biar nggak bingung, berikut ini langkah-langkahnya;
1. Tekan *368*1# dari ponsel.
2. Akan ditampilkan sejumlah menu layanan informasi, pilih 2. Info Pajak Ranmor.
3. Setelah itu masukkan nomor kendaraan Anda dengan lengkap tanpa menggunakan spasi.
4. Jika sudah, klik OK/Kirim, maka pemilik kendaraan akan mendapat informasi detail kendaraan dan pajaknya.
4. Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta melalui Aplikasi
Mengecek pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui aplikasi Android di Play Store. Aplikasi tersebut bernama Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta yang dapat diunduh secara gratis.
Untuk cara mengeceknya hampir sama dengan metode melalui website, yaitu cukup memasukkan nomor kendaraan dan nomor induk kependudukan (NIK). Aplikasi akan mencari data dan bila sesuai, maka akan menampilkan data info kendaraan hingga pajak yang harus dibayar.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK